Sumber daya alam merupakan elemen yang tidak bisa kita pisahkan dari kehidupan kita sehari-hari. Beberapa sumber daya alam yang dapat kita temui sehari-hari antara lain air, udara, tanah, hutan dan lain-lainnya. Keberadaan sumber daya alam pada dasarnya diperuntukan untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup yang ada di muka bumi ini. Sejak dulu hubungan antara manusia dengan alam sangat erat. Hal ini terwujud dalam pemanfaatan sumber daya alam secara bijak yaitu pemanfaatan benar-benar sesuai dengan kebutuhannya saja. Sehingga keberadaan sumber daya alam dapat terjaga kelestariannya secara baik. Seiring dengan perkembangan zaman maka terjadilah perubahan dalam pemanfaatan sumber daya alam oleh manusia, hal ini seiring dengan semakin bertambahnya populasi manusia. Dengan semakin bertambahnya populasi manusia serta semakin majunya teknologi menyebabkan terjadi pemanfaatan sumber daya alam yang berlebihan tanpa memperhatikan kelestariannya.
Tanpa disadari muncul berbagai masalah yang timbul karena tindakan manusia dalam memanfaatkan sumber daya alam yang ada misalnya keterbatasan konservasi air, tidak efisiensinya penggunaan energi, meningkatnya polusi, penggunaan transportasi pribadi yang berlebihan, serta gaya hidup konsumtif. Banyak hewan yang terancam punah karena habitat tempat mereka hidup tergeser oleh kawasan pemukiman dan industri yang dibangun oleh manusia. Permasalahan lingkungan lainnya yang terjadi di Indonesia yaitu limbah yang dihasilkan baik oleh industri maupun rumah tangga.
Sumber daya alam (tanah, air dan udara) sebagai pilar kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya membentuk sistem ekologi dalam lingkungan hidup masing-masing menurut keadaan setempat atau daerah yang bersangkutan. Kerusakan sumberdaya alami berarti pula kerusakan lingkungan hidup dan sistem ekologinya yang mengakibatkan kelangkaan-kelangkaan dan pencemaran-pencamaran dengan bentuk maupun sifatnya yang beraneka ragam.
Daya dukung lingkungan hidup bagi kehidupan dan kemajuan hidup masyarakat yang bersangkutan sangat tergantung dari daya dukung sumber-sumber alami dan kebijaksanaan masyarakat itu sendiri dalam mengelola lingkungan hidupnya. Manusia dengan akal budinya, pengetahuan yang dimiliki dan keterampilan dalam usaha-usahanya memelihara kelestarian daya dukung lingkungan hidupnya dengan menjalankan penjagaan, pemugaran ataupun pengawetan. Bahkan dengan pengelolaan yang bijaksana, manusia dapat meningkatkan daya dukung lingkungan hidupnya.
Namun daya dukung lingkungan hidupnya dengan sumber-sumber alamnya maupun sistem ekologinya mempunyai keterbatasan yang tidak dapat dilanggar begitu saja, tanpa mendatangkan kerugian-kerugian bagi kehidupan masyarakat yang bersangkutan. Pertambahan penduduk, peningkatan serta perluasan kegiatan masyarakat dalam usahanya mencukupi tuntutan hidup dan tambah intensifnya pendayagunaan ataupun pengolahan sumberdaya alami memberikan tekanan-tekanan pada daya dukung lingkungan hidup. Terjadi penurunan daya dukung lingkungan hidup yang membawakan kelangkaan-kelangkaan baru yang pada akhirnya mengharuskan kita untuk bersikap lebih bijak dalam pemanfaatan sumber alam.
Salah satu solusi yang dapat kita lakukan dalam usaha melestarikan lingkungan kita adalah pemberian pengetahuan dan pemahaman tentang pelestarian lingkungan. Proses ini dapat dilakukan dengan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat. Pelibatan kedua elemen ini saatlah penting karena karena melalui peran pemerintah dapat diluncurkan suatu kebijakan/ aturan yang mendukung pelestarian lingkungan. Sedangkan peran masyarakat juga diperlukan dalam bentuk ikut berpartisipasi dalam usaha-usaha pelestarian lingkungan secara langsung di lapangan. Beberapa langkah konkrit dalam usaha pelestarian lingkungan yaitu melalui jalur pendidikan, baik secara formal, nonformal dan informal. Pendidikan formal, nonformal dan informal dipilih karena merupakan instrument kuat yang efektif untuk melakukan komunikasi, memberikan informasi, penyadaran, pembelajaran dan dapat untuk memobilisasi komunitas serta menggerakkan bangsa kea rah kehidupan masa depan yang berkembang secara lebih berkelanjutan (more sustain ably developed)
Salah satu kebijakan pemerintah yang mendukung upaya pelestarian lingkungan adalah program pendidikan lingkungan hidup (PLH) lewat jalur formal sebagai salah satu amanat Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam salah satu pasalnya undang–undang tersebut mengamanatkan PLH adalah hak setiap warga negara Indonesia. Program tersebut menyasar para pelajar, mulai dari tingkat TK sampai perguruan tinggi. Tujuannya, agar kelak terbentuk masyarakat yang sadar dan peduli lingkungan. Tindak lanjut amanat Undang-Undang no. 32 Tahun 2009 tersebut adalah penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) antara Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KNLH) dan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) pada awal Februari 2010. Salah satu kesepakatan tersebut adalah merumuskan kurikulum PLH yang lebih sistematis sesuai jenjang pendidikan.
Pendidikan adalah proses penyesuian diri secara timbal balik antara manusia dengan alam, dengan sesama manusia atau juga pengembangan dan penyempurnaan secara teratur dari semua potensi moral, intelektual, dan jasmaniah manusia oleh dan untuk kepentingan pribadi dirinya dan masyarakat yang ditujukan untuk kepentingan tersebut dalam hubungannya dengan Allah Yang Maha Pencipta sebagai tujuan akhir.
Pendidikan berperan sebagai faktor pendorong munculnya kesadaran terhadap lingkungan dalam diri seseorang. Penanaman kesadaran terhadap lingkungan dapat berjalan secara maksimal dan efektif apabila dilakukan secara bertahap serta tersistematis artinya pemberian penanaman dimulai sejak dini dan berjenjang baik secara formal, non formal dan informal sesuai dengan karakteristik dan tumbuh kembang anak. Sejak Konferensi Stockholm 1972 yang kemudian mengabsahkan 5 Juni sebagai Hari Lingkupan Hidup Dunia, kita sepaham akan pentingnya pendidikan dari tingkat prasekolah hingga tingkat pascasarjana sebagai investasi yang sangat bermanfaat guna melengkapi upaya manusia dalam menjaga kelestarian alam.
Pendidikan Anak Usia Dini adalah upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak-anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Dengan demikian, pendidikan anak usia dini merupakan pendidikan yang mendasari pendidikan anak selanjutnya. Pendidikan anak usia dini merupakan bagian integral dalam Sistem Pendidikan Nasional yang dewasa ini mendapat perhatian sangat besar dari pemerintah. Pendidikan Anak Usia Dini bisa dilakukan melalui jalur formal, non formal maupun informal.
Penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yang berwawasan lingkungan merupakan langkah yang strategis dan efektif karena kesadaran terhadap lingkungan akan mudah tertanam dalam diri anak. Perilaku sadar lingkungan terbentuk dari pengetahuan yang dimiliki oleh anak. Dengan adanya pengetahuan maka diharapkan akan membentuk sikap pikiran positif anak terhadap lingkungan dan menimbulkan niat positif terhadap lingkungan. Selain itu lingkungan yang ada di sekitar anak merupakan salah satu sumber belajar yang dapat dioptimalkan untuk pencapaian proses dan hasil pendidikan yang berkualitas bagi anak usia dini.